Artikel ditinjau oleh: drg. Destri Shofura
Ya, tambal gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis, status kepesertaan JKN aktif, dan pelayanan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP tempat peserta terdaftar. Layanan tumpatan gigi dapat menggunakan bahan komposit atau glass ionomer cement sesuai penilaian dokter gigi dan kemampuan fasilitas kesehatan.
Peserta tidak dapat memilih tindakan hanya berdasarkan keinginan pribadi. Dokter gigi perlu memeriksa kedalaman lubang, kondisi jaringan gigi, fungsi pengunyahan, serta kemungkinan infeksi sebelum menentukan jenis perawatan.
Peraturan BPJS Kesehatan mencantumkan tumpatan komposit atau GIC sebagai bagian dari pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. Pedoman Kementerian Kesehatan tahun 2025 juga menjelaskan penggunaan GIC dan resin komposit dalam restorasi gigi modern.
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Tambal Gigi?

BPJS Kesehatan menanggung pelayanan gigi yang diperlukan secara medis, termasuk pemeriksaan dan tindakan gigi nonspesialistik di tingkat pertama. Pelayanan tersebut diberikan berdasarkan kebutuhan medis peserta, bukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan. Tambal gigi umumnya dapat ditanggung ketika dokter menemukan gigi berlubang atau kerusakan jaringan gigi yang masih dapat diperbaiki dengan restorasi langsung. Sementara itu, tindakan yang dilakukan hanya untuk mengubah warna, bentuk, atau penampilan gigi tanpa indikasi medis dapat dikategorikan sebagai pelayanan estetika. Pelayanan yang murni bertujuan estetika tidak termasuk manfaat JKN.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
Tambal Gigi Ditanggung untuk Kondisi Medis
BPJS Kesehatan menanggung tambal gigi jika diperlukan untuk mengatasi gigi berlubang yang dapat mengganggu fungsi pengunyahan atau menyebabkan nyeri. Jika tambal gigi dilakukan hanya untuk estetika (misalnya untuk memperbaiki warna gigi), maka tidak akan ditanggung.
Jenis Bahan Tambalan
BPJS Kesehatan biasanya hanya menanggung tambalan gigi dengan bahan tertentu, seperti tambalan amalgam atau glass ionomer cement (GIC). Jika pasien ingin menggunakan bahan tambalan yang lebih estetik seperti resin komposit, maka harus membayar biaya tambahan secara mandiri.
Prosedur Harus Dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS
Untuk mendapatkan layanan tambal gigi dengan BPJS, pasien harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan rujukan ke rumah sakit, maka harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca juga: Apakah Perawatan Saluran Akar Ditanggung BPJS? Simak Aturan dan Prosedurnya di Sini!
Bahan Tambal Gigi Apa yang Ditanggung BPJS?
Layanan tumpatan gigi dalam ketentuan BPJS mencantumkan dua bahan utama:
- Resin komposit
- Glass ionomer cement atau GIC
Resin komposit memiliki warna yang dapat menyerupai gigi. GIC juga dapat digunakan untuk berbagai kondisi klinis dan memiliki karakteristik yang berbeda dari komposit. Namun, peserta tidak otomatis berhak memilih merek, tipe, warna, atau teknik restorasi tertentu. Dokter gigi akan menentukan bahan berdasarkan:
- Lokasi gigi yang berlubang
- Ukuran dan kedalaman kerusakan
- Kondisi gusi dan jaringan gigi
- Tekanan pengunyahan
- Kemampuan menjaga area tetap kering selama tindakan
- Ketersediaan alat dan bahan di fasilitas kesehatan
Kementerian Kesehatan menempatkan GIC dan resin komposit sebagai bahan restorasi adhesif dalam penanganan karies dengan prinsip intervensi minimal.
Apakah Tambal Gigi Depan Bisa Pakai BPJS?
Tambal gigi depan dapat ditanggung apabila terdapat kerusakan atau lubang yang membutuhkan perawatan secara medis.
Contohnya adalah gigi depan berlubang, patah akibat kerusakan jaringan, atau kehilangan sebagian struktur yang mengganggu fungsi. Namun, perbaikan yang dilakukan hanya untuk mengubah bentuk, menutup celah tanpa indikasi medis, atau memperbaiki warna gigi dapat dianggap sebagai tindakan estetika.
Dokter gigi tetap perlu melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam manfaat JKN.
Syarat Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Agar bisa mendapatkan layanan tambal gigi dengan BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Layanan tambal gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
Kondisi Gigi Memenuhi Kriteria yang Ditanggung
BPJS Kesehatan hanya menanggung tambal gigi untuk kondisi tertentu, seperti gigi berlubang yang tidak memerlukan perawatan lanjutan seperti perawatan saluran akar.
Rujukan Jika Diperlukan
Jika kasus gigi berlubang cukup parah dan tidak dapat ditangani di FKTP, peserta harus mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis yang bekerja sama dengan BPJS.
Tidak Memilih Bahan Tambalan di Luar yang Ditanggung
BPJS Kesehatan biasanya menanggung tambal gigi dengan bahan tertentu, seperti glass ionomer cement (GIC). Jika ingin menggunakan bahan lain seperti komposit yang lebih estetik, biaya tambahan mungkin perlu ditanggung sendiri.
Baca juga: Penyebab Gigi Berlubang
Cara Tambal Gigi Menggunakan BPJS

Jika Anda ingin melakukan tambal gigi dengan BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Periksa status peserta
Buka aplikasi Mobile JKN dan pastikan status kepesertaan aktif. Periksa juga nama FKTP tempat Anda terdaftar.
2. Ambil antrean
Beberapa FKTP menyediakan pengambilan nomor antrean melalui Mobile JKN. Fitur ini hanya dapat digunakan jika fasilitas kesehatan telah terintegrasi dengan sistem antrean BPJS dan jadwal praktiknya tersedia.
3. Datang ke poli gigi
Sampaikan keluhan secara jelas, misalnya:
- Gigi berlubang
- Gigi terasa ngilu
- Makanan sering tersangkut
- Tambalan lama terlepas
- Nyeri ketika mengunyah
- Gigi patah atau terkikis
4. Jalani pemeriksaan dokter gigi
Dokter akan memeriksa ukuran lubang, kondisi saraf gigi, jaringan sekitar, dan kelayakan gigi untuk ditambal.
Tidak semua gigi berlubang dapat langsung ditambal. Jika terdapat infeksi, kerusakan yang dalam, atau gangguan pada pulpa, dokter mungkin perlu melakukan perawatan pendahuluan.
5. Jalani tindakan atau rujukan
Jika kondisi dapat ditangani di FKTP, dokter dapat melakukan tumpatan sesuai indikasi medis. Jika dibutuhkan tindakan spesialis, peserta akan memperoleh rujukan sesuai prosedur JKN.
Baca juga: Cara Mencegah Gigi Berlubang
Apakah Tambal Gigi dengan BPJS Langsung Selesai dalam Satu Kunjungan?
Belum tentu.
Lubang kecil atau sedang yang tidak disertai infeksi mungkin dapat ditangani dalam satu kunjungan. Namun, beberapa kondisi membutuhkan lebih dari satu kunjungan, seperti:
- Lubang sangat dalam
- Gigi mengalami infeksi
- Terdapat rasa nyeri spontan
- Pulpa atau saraf gigi terlibat
- Dibutuhkan tambalan sementara
- Dokter perlu mengevaluasi respons gigi sebelum tambalan permanen
Karena itu, pasien sebaiknya tidak datang dengan asumsi bahwa semua gigi berlubang pasti langsung mendapatkan tambalan permanen.
Biaya Tambal Gigi dengan BPJS VS Swasta
Layanan tambal gigi dengan BPJS Kesehatan diberikan secara gratis bagi peserta yang aktif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Namun, jika pasien menginginkan bahan tambalan khusus atau perawatan tambahan yang tidak ditanggung BPJS, maka akan ada biaya tambahan yang perlu dibayar secara mandiri.
| Jenis Perawatan | Ditanggung BPJS | Biaya Mandiri (Swasta) |
|---|---|---|
| Tambal GIC / Komposit standar | Gratis untuk peserta aktif | Rp150.000 – Rp300.000 per gigi |
| Tambal estetik premium (komposit superior, porselen) | Tidak ditanggung | Rp500.000 – Rp1.200.000 per gigi |
| Perawatan lanjutan (saluran akar, crown, veneer) | Tidak ditanggung | Rp1 juta – Rp3 juta+ |
Baca juga: Bolehkah Cabut Gigi Saat Hamil?
Kapan Sebaiknya Tambal Gigi?
Tambal gigi sebaiknya dilakukan segera setelah ditemukan gigi berlubang untuk mencegah infeksi yang lebih parah. Tanda-tanda gigi membutuhkan tambalan antara lain:
- Gigi terasa ngilu saat makan atau minum sesuatu yang panas atau dingin.
- Terdapat lubang kecil atau besar pada permukaan gigi.
- Nyeri gigi yang terjadi secara terus-menerus.
- Makanan sering tersangkut di sela-sela gigi yang berlubang.
Baca juga: Penyebab Gigi Ngilu
Alternatif Tambal Gigi di Klinik Swasta

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung layanan tambal gigi, beberapa orang memilih untuk melakukan perawatan di klinik swasta untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan pilihan bahan tambalan yang lebih estetik. Jika Anda berada di BSD dan Pamulang, Tangerang Selatan, Anda bisa mengunjungi The Smile Orthodontic & Aesthetic Dental Clinic dengan mengecek jadwal dokter di sini.
Kami menyediakan layanan tambal gigi dengan berbagai pilihan bahan dan ditangani oleh dokter gigi berpengalaman. Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal konsultasi, hubungi admin The Smile BSD via WhatsApp di 087712000300 sekarang untuk cek jadwal dokter!
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tambal gigi bisa pakai BPJS?
Bisa. Tambal gigi dapat ditanggung jika peserta aktif, terdapat indikasi medis, dan pelayanan dimulai dari FKTP terdaftar.
Apakah resin komposit ditanggung BPJS?
Tumpatan komposit atau GIC tercantum dalam pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. Penggunaannya tetap ditentukan oleh dokter dan ketersediaan fasilitas.
Apakah tambal gigi depan ditanggung?
Bisa jika dilakukan untuk menangani kerusakan atau lubang berdasarkan indikasi medis. Perawatan yang murni bertujuan memperbaiki penampilan tidak termasuk manfaat JKN.
Apakah perlu rujukan untuk tambal gigi?
Tambal gigi dasar biasanya dimulai di FKTP. Rujukan diperlukan jika kondisi membutuhkan tindakan spesialis atau tidak dapat ditangani sesuai kompetensi fasilitas.
Apakah bisa langsung datang ke rumah sakit?
Pelayanan normal dimulai dari FKTP terdaftar. Peserta dapat datang langsung ke fasilitas lain dalam keadaan kegawatdaruratan atau sesuai ketentuan khusus yang berlaku.
Berapa kali tambal gigi dapat ditanggung BPJS?
Panduan publik BPJS yang ditelusuri tidak mencantumkan batas tahunan khusus untuk tumpatan gigi. Pelayanan diberikan berdasarkan kebutuhan medis dan hasil pemeriksaan. Jadwal tindakan tetap dapat menyesuaikan kapasitas fasilitas kesehatan.
***
Referensi
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2014). Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses 10 Juli 2026, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/215852/peraturan-bpjs-kesehatan-no-1-tahun-2014 (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (n.d.-a). Panduan layanan JKN-KIS. Diakses 10 Juli 2026, dari https://web.bpjs-kesehatan.go.id/uploads/information/4bd28c6ea8f022040f6eb93cfcd6e723.pdf
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (n.d.-b). Pelayanan program JKN: Panduan pendaftaran dan pengambilan antrean melalui Mobile JKN. Diakses 10 Juli 2026, dari https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/pelayanan%20jkn.html (BPJS Kesehatan)
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses 10 Juli 2026, dari https://peraturan.bpk.go.id/details/275518/permenkes-no-3-tahun-2023 (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/15/2025 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Karies Gigi. Diakses 10 Juli 2026, dari https://kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/1737348723678dd6738d8127.20848648.pdf

