Artikel ini ditinjau oleh: drg. Adelia Mutia Indah, Sp.KG
Sakit gigi yang tak kunjung sembuh dan berdenyut hebat seringkali menjadi tanda bahwa infeksi sudah mencapai saraf gigi. Jika sudah begini, dokter gigi kami di The Smile Orthodontic di BSD biasanya akan menyarankan perawatan saluran akar (PSA) atau Root Canal Treatment.
Pertanyaan besarnya adalah apakah perawatan saluran akar ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah YA. BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan saluran akar, asalkan dilakukan sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur rujukan yang benar.
Dasar Aturan BPJS Kesehatan untuk Gigi
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat (1), pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Premedikasi (pemberian obat sebelum tindakan).
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung dan permanen.
- Obat pasca-ekstraksi.
- Tumpatan komposit/GIC (Tambal gigi).
- Perawatan Saluran Akar (PSA).
Jadi secara hukum, kamu berhak mendapatkan layanan ini secara GRATIS jika status kepesertaanmu aktif.
Baca juga: Apakah Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Prosedur Perawatan Saluran Akar Pakai BPJS
Karena BPJS menggunakan sistem berjenjang, kamu tidak bisa ujug-ujug datang ke Rumah Sakit besar, kecuali kondisi gawat darurat. Ikuti langkah-langkah ini:
1. Datang ke Faskes Tingkat Pertama (Faskes 1)
Cek kartu BPJS atau aplikasi Mobile JKN kamu. Di sana tertera Faskes 1 kamu, bisa berupa Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Gigi Praktik Mandiri.
- Datanglah ke sana untuk pemeriksaan awal.
- Jika Faskes 1 memiliki peralatan memadai dan dokter gigi umum sanggup menanganinya, perawatan akan dilakukan di sana.
- Namun, perawatan saluran akar adalah prosedur yang rumit dan butuh alat khusus. Seringkali, dokter di Faskes 1 akan memberikan Surat Rujukan.
2. Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjut (Rumah Sakit)
Jika dirujuk, kamu akan diarahkan ke Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Di sini, kamu biasanya akan ditangani oleh dokter gigi spesialis, seperti Spesialis Konservasi Gigi (Sp.KG).
- Bawalah surat rujukan, kartu BPJS, dan KTP.
- Dokter akan melakukan rontgen gigi (biasanya ditanggung BPJS jika ada indikasi medis) dan memulai tahapan perawatan saluran akar.
3. Kontrol Berkala
Perawatan saluran akar tidak selesai dalam satu kali datang. Biasanya butuh 2-3 kali kunjungan untuk mematikan saraf, membersihkan saluran akar, hingga pengisian bahan (obtursi). Pastikan kamu rajin kontrol sesuai jadwal agar perawatan tuntas dan tidak gagal.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
- Apakah semua biaya gratis 100%?
- Ya, untuk tindakan medisnya gratis. Namun, jika kamu meminta bahan tambalan estetika yang tidak di-cover (misalnya ingin crown porselen murni demi estetika padahal dokter menyarankan tumpatan biasa), mungkin akan ada biaya tambahan.
- Apakah rontgen gigi ditanggung BPJS?
- ika rontgen tersebut diperlukan untuk diagnosa dan perawatan saluran akar atas perintah dokter di RS rujukan, maka biayanya ditanggung BPJS.
- Bisakah langsung ke RS tanpa ke Puskesmas?
- Tidak bisa, kecuali kondisi emergency (pendarahan hebat atau nyeri tak tertahankan yang mengancam keselamatan). Untuk perawatan saluran akar yang terencana, wajib ada surat rujukan dari Faskes 1.
Klinik Gigi Tangsel untuk Perawatan Saluran Akar
Terkadang, antrean di fasilitas kesehatan BPJS cukup panjang atau jadwalnya bentrok dengan kesibukan kerjamu. Jika kamu membutuhkan penanganan yang lebih fleksibel dengan kenyamanan ekstra, memilih klinik swasta yang terpercaya adalah solusi terbaik.
Jika kamu membutuhkan tambal gigi permanen dengan hasil yang optimal dan profesional, The Smile Orthodontic adalah pilihan yang tepat. Klinik ini dilengkapi dengan dokter spesialis bedah mulut berpengalaman yang akan memastikan prosedur tambal gigi dilakukan dengan hati-hati dan dengan bahan berkualitas tinggi.
Referensi
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2014). Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/210144/Peraturan%20BPJS%20Nomor%201%20Tahun%202014.pdf
- KlikDokter. (2022, Februari 10). Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS. KlikDokter. https://www.klikdokter.com/info-sehat/gigi-mulut/daftar-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs
- IDN Times. (2024, Agustus 8). 9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Terbaru 2024. IDN Times. https://www.idntimes.com/health/medical/perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-00-jx89k-5jj9zt

